Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017

Info
Isi
Pasal 29
Kegiatan Dosen di Rumah Sakit ^Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan ^Kedokteran disetarakan dengan kegiatan dosen ^di ^perguruan tinggi. Penyetaraan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilakukan melalui penilaian angka ^kredit.
(1)
(2)
(3)
(1)(21 Bagian Ketiga (1) (2) Bagian Ketiga Angka Kredit Dosen

Terkait

Komentar!