Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI PROPINSI IRIAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa sebagai tindak.lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966. |
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN:
Mencabut | : | Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran IIA Undang-undang No. 5 tahun 1969. |
|---|
Menetapkan | : | Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
- Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
- Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
- Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
- Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
- Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
- Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
- Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
- Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Pasal 2
- Kabupaten Jayapura di Jayapura.
- Kabupaten Biak Numfor di Biak.
- Kabupaten Manokwari di Manokwari.
- Kabupaten Sorong di Sorong.
- Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
- Kabupaten Merauke di Merauke.
- Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
- Kabupaten Paniai di Enarotali.
- Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Pasal 3
Pasal 4
BAB II
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 5
- Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
- Urusan Pertanian.
- Urusan Kesehatan.
- Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
- Urusan Pekerjaan Umum.
Pasal 6
Pasal 7
- Menyusun Sekretariat Daerah.
- Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
- pegawai Daerah,
- pegawai Negeri dan
- pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.