Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.