Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsiBAB I
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi
Kabupaten-kabupaten dimaksud ayat (2) pasal ini.
(2)Dalam wilayah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten
Otonom terdiri dari:
- Kabupaten Jayapura yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
- Kabupaten Biak Numfor yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
- Kabupaten Manokwari yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
- Kabupaten Sorong yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan dan Ayamaru.
- Kabupaten Fak-Fak yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana dan Mimika.
- Kabupaten Merauke yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
- Kabupaten Jayawijaya yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
- Kabupaten Paniai yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
- Kabupaten Japen Waropen yang meliputi wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.
Pasal 2
(1)Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan di Jayapura.
(2)Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan
sebagai berikut:
- Kabupaten Jayapura di Jayapura.
- Kabupaten Biak Numfor di Biak.
- Kabupaten Manokwari di Manokwari.
- Kabupaten Sorong di Sorong.
- Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
- Kabupaten Merauke di Merauke.
- Kabupaten Jayawijaya di Wamena.
- Kabupaten Paniai di Enarotali.
- Kabupaten Japen Waropen di Serui.
Pasal 3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat
terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan
Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah
serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.