Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
(1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal meliputi:
  1. Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Urusan Pertanian.
  3. Urusan Kesehatan.
  4. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Urusan Pekerjaan Umum.
Terkait

Komentar!