Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsiBAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah,
Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi
Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan
Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai
diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
(2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris
Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat
Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan
Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten
sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 9
(1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.
(2)Penyempurnaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial
politik yang ada dalam masyarakat.
Pasal 10
Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6
Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan
oleh Dinas-dinas yang sudah ada sekarang.
Pasal 11
(1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi
wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal
yang bersangkutan.
(2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang
Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen
dan Instansi-instansi yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan
pegawai-pegawai yang tersedia dengan status:
- pegawai Daerah,
- pegawai Negeri dan
- pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah.
(2)Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal
menjadi pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam
Negeri bersama-sama Menteri yang bersangkutan.
Pasal 13
Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
1971/1972.
Pasal 14
Segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Propinsi Irian Barat dan
Kabupatennya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap
berlaku, selama belum diubah, diganti atau dicabut.