Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan pangkal
meliputi:
- Urusan Bimbingan dan Kesejahteraan Sosial.
- Urusan Pertanian.
- Urusan Kesehatan.
- Urusan Pendidikan dan Kebudayaan.
- Urusan Pekerjaan Umum.
(2)Perincian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ayat (1) pasal
ini, terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3)Penyerahan urusan lainnya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.