Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah,
Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi
Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan
Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai
diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.