Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 8
(1)Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah,
Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi
Irian Barat yang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, menjabat
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan
Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai
diangkat pejabat-pejabat baru berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
(2)Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnya serta Sekretaris
Kabupaten di wilayah Propinsi Irian Barat yang ada pada saat
Undang-undang ini berlaku, menjabat Bupati Kepala Daerah dan
Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten
sampai diangkat Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.