Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
<<

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 15
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16
(1)Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat."
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Terkait

Komentar!