Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969

Info
Isi
Pasal 11
(1)Urusan-urusan yang belum atau tidak diserahkan menjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal yang bersangkutan.
(2)Instansi-instansi yang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!