Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat
Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
- Kabupaten Sorong;
- Kabupaten Sorong Selatan;
- Kabupaten Raj a Ampat;
- Kabupaten Tambrauw;
- Kabupaten Maybrat; dan
- Kota Sorong.
(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3)Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Batas Daerah
Pasal 4
(1)Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
(2)Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan
pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan
tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan
sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.
(4)Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
(1)Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3)Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana
Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 6
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota
Sorong.