Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 18
(1)Untuk mengefektilkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah
Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat
Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.