Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
(1)Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
  1. Kabupaten Sorong;
  2. Kabupaten Sorong Selatan;
  3. Kabupaten Raj a Ampat;
  4. Kabupaten Tambrauw;
  5. Kabupaten Maybrat; dan
  6. Kota Sorong.
(2)Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!