Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 11
(1)Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat
Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas
daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mem kekhususan,
kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat
Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.