Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 15
(1)Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!