Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsiBAB IX
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk
pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya
menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama
kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang
ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya.
Pasal 20
Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan
penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum
tahtn 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat
Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai
pemilihan umum.
Pasal 21
(1)Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus
sebagai bentuk afirmasi.
(2)Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat
Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.