Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsiBAB IV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah
serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan
Wakil Gubernur definitif.
(5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah
dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua
Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat
didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 11
(1)Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi
Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat
Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas
daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mem kekhususan,
kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat
Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
DPR Papua Barat Daya
Pasal 12
(1)DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
- diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya
yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi
Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat
Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.