Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3)Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah
Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana
Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.