Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 16
(1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai
dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat
memberikan hibah untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat
Daya.
(2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat
Daya.