Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsiBAB VII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
Pasal 15
(1)Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi
transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan
negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua
Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat
Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1)Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten
Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,
Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah
Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai
dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat
memberikan hibah untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat
Daya.
(2)Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan
hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat
Daya.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban
melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.