Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 21
(1)Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus
sebagai bentuk afirmasi.
(2)Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat
Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan
penerimaan:
- calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
- pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5O (lima puluh) tahun; dan
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.