Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 9
(1)Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan
disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah
serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden
mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya
berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Jika Gubernur dan Wakil Gubernur delinitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum
dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan
Wakil Gubernur definitif.
(5)Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah
dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi
pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua
Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).