Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
DAN PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGRI
Pasal 5
(1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan
Politik Luar Negeri, peraturan
perundang-undangan nasional dan hukum serta
kebiasaan internasional.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri,
baik pemerintah maupun non Pemerintah.
Pasal 6
(1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan
pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah
Republik Indonesia berada di tangan Presiden.
Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan
Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
(3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang
perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar
Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain
untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di
bidang tertentu.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain
Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau
orang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
Menteri.
Pasal 8
(1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga
pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat
pejabat dari departemen atau lembaga yang
bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan
Republik Indonesia guna melaksanakan
tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang
departemen atau lembaga tersebut.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara
operasional dan administratif merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari Perwakilan Republik
Indonesia serta tunduk pada
peraturan-peraturan tentang tata kerja
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 9
(1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau
konsuler dengan negara lain serta masuk ke
dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi
internasional ditetapkan oleh Presiden dengan
memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik
atau konsuler di negara lain atau kantor
perwakilan pada organisasi internasional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh
Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11
(1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat
didirikan lembaga kebudayaan, lembaga
persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau
badan Indonesia lainnya di luar negeri.
(2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.
Pasal 12
(1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga
didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga
atau badan kerja sama asing lain di Indonesia.
(2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau
badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.