Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB IV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
KEKEBALAN, HAK ISTIMEWA, DAN PEMBEBASAN
Pasal 16
Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban
tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus,
perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan
khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional
lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan
nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 17
(1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik
Indonesia dapat memberikan pembebasan dari
kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang
tidak ditentukan dalam Pasal 16.
(2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada peraturan
perundang-undangan nasional.