Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu.

Komentar!