Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB VII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
APARATUR HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 28
(1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah
dan pembangunan dalam bidang Hubungan Luar
Negeri dan Politik Luar Negri.
(2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri
dan pelaksanaan Politik Luar Negeri
diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 29
(1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat
negara yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden selaku Kepala Negara.
(2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili
negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil
pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu
negara atau pada suatu organisasi
internasional.
(3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah
menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak
keuangan dan administratif yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus,
Presiden dapat mengangkat Pejabat lain
setingkat Duta Besar.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 31
(1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan
khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia.
(2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas
Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional
Diplomat.
(2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan
struktural.
(3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas
Luar Negeri diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan
penempatannya pada Perwakilan Indonesia diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 33
Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan
penempatannya pada Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 34
Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri.