Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara asing.

Komentar!