Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB VIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VIII
PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN
Pasal 35
(1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia untuk suatu negara tertentu atau
pada suatu organisasi internasional.
(2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara
asing bagi pengangkatan Duta Besar Luar Biasa
da Berkuasa Penuh negara tersebut untuk
Indonesia.
Pasal 36
(1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara
Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu
di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang
yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang
ditandatangani oleh Presiden.
(2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam suatu konferensi
internasional, jika disyaratkan, kepada orang
yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang
ditandatangani oleh Menteri.
Pasal 37
(1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang
Konsul Jenderal atau Konsul Republik Indonesia
yang diangkat guna melaksanakan tugas konsuler
untuk suatu wilayah tertentu pada suatu negara
asing.
(2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
atau Konsul asing yang bertugas di Indonesia
serta mengeluarkan eksekuatur untuk memulai
tugasnya.
Pasal 38
(1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang
Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul
Kehormatan Republik Indonesia yang diangkat
guna melaksanakan tugas konsuler untuk suatu
wilayah tertentu pada suatu negara asing.
(2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal
Kehormatan atau Konsul Kehormatan asing yang
bertugas di Indonesia serta mengeluarkan
eksekuatur.