Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB V
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 18
(1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan
warga negara atau badan hukum Indonesia yang
menghadapi permasalahan hukum dengan
perwakilan negara asing di Indonesia.
(2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan kebiasaan internasional.
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
- memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
- memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 20
Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan
hukum Indonesia di luar negeri, perwakilan Republik Indonesia
berkewajiban membantu menyelesaikannya berdasarkan asas
musyawarah atau sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan
Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan,
membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta
mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya
negara.
Pasal 22
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik
dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan
melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
Pasal 23
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau
negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
Pasal 24
(1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk
mencatat keberadaan dan membuat surat
keterangan mengenai kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian warga negara Republik
Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler
lainnya di wilayah akreditasinya.
(2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan
pembuatan surat keterangan hanya dapat
dilakukan apabila kedua hal itu telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan
Republik Indonesia yang bersangkutan,
sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan Indonesia.