Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Pasal 25
(1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Komentar!