Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
- b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
- c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
- d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
- e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
- 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
- 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 9
(1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau
konsuler dengan negara lain serta masuk ke
dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi
internasional ditetapkan oleh Presiden dengan
memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik
atau konsuler di negara lain atau kantor
perwakilan pada organisasi internasional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.