Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Pasal 31
(1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Komentar!