Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 24
(1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk
mencatat keberadaan dan membuat surat
keterangan mengenai kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian warga negara Republik
Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler
lainnya di wilayah akreditasinya.
(2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan
pembuatan surat keterangan hanya dapat
dilakukan apabila kedua hal itu telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan
Republik Indonesia yang bersangkutan,
sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan Indonesia.