Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

(1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.

Komentar!