Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Pasal 30
(1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat Pejabat lain setingkat Duta Besar.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dengan Keputusan Presiden.

Komentar!