Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
InfoIsiBAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 13
Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian
internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana
tersebut dengan Menteri.
Pasal 14
Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang akan
menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum
internasional lainnya, harus mendapat surat kuasa dari menteri.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang tersendiri.