Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
InfoIsiBAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
Pasal 11
(1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan
tiap tahun dengan undang-undang.
(2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan.
(3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan
pajak, dan hibah.
(4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas
pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah.
(5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pasal 12
(1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang
APBN.
(4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat
mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 13
(1)Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan.
(2)Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka
ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN
tahun anggaran berikutnya.
(3)Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas
kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi
setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pasal 14
(1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun
berikutnya.
(2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran yang sedang disusun.
(4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN.
(5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada
Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang
tentang APBN tahun berikutnya.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
(2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan
sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan
Undang-undang tentang APBN.
(4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambatlambatnya
2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.