Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Terkait

Komentar!