Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 9
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
  5. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  6. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Terkait

Komentar!