Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  5. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Terkait

Komentar!