Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
Terkait

Komentar!