Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
- b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
- c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 27
(1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada
DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
(3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan
dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang
bersangkutan, apabila terjadi :
- perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
- keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
(5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang
Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan
persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.