Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 26
(1)Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(2)Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Terkait

Komentar!