Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.
Terkait

Komentar!