Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
InfoIsiBAB IX
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
Pasal 34
(1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti
melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD
diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
(2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan
anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara
dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undangundang
kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undangundang
ini.
Pasal 35
(1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau
tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti
kerugian dimaksud.
(2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar,
dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam
pengurusannya.
(4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam
undang-undang mengenai perbendaharaan negara.