Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 10
(1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c :
  1. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD;
  2. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
  5. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Terkait

Komentar!