Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
  5. menyusun laporan keuangan yang merupakan per-tanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Terkait

Komentar!