Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
  1. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
  2. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  3. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
  4. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
Terkait

Komentar!