Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 11
(1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
(2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
(4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Terkait

Komentar!